Soppeng - Lpkn.my.id Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) akan segera memperluas jangkauan kerja hingga ke tingkat kecamatan dan desa, khususnya di wilayah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penggunaan dana publik di tingkat desa.

Ketua LSM LPKN, Alfred Surya Putra Panduu, menjelaskan bahwa pihaknya akan membuka cabang di masing-masing kecamatan bahkan hingga ke tiap desa di Kabupaten Soppeng. Menurutnya, keberadaan LPKN di level desa akan memudahkan proses pengawasan terhadap berbagai program bantuan dan proyek pemerintah yang bersumber dari anggaran negara.

“Dengan adanya perwakilan LPKN di setiap desa, maka kegiatan-kegiatan yang bersifat bantuan maupun proyek dapat lebih mudah diawasi. Ini bagian dari komitmen kami untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa,” ujar Alfred.

LPKN juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas pengawasannya, mereka akan bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait lainnya. Fokus utama lembaga ini adalah mengawasi penggunaan Dana Desa (ADD) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa dana yang bersumber dari negara benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan. Kerja sama dengan pemerintah dan aparat hukum menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola anggaran yang bersih dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Langkah ekspansi LPKN ini disambut baik oleh sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat desa di Soppeng yang berharap keberadaan lembaga ini dapat membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, bersih, dan berintegritas di tingkat akar rumput