Soppeng -Lpkn.my.id
Seorang wartawan di Soppeng, Sulawesi Selatan, melaporkan dua akun Facebook ke Polres Soppeng pada 30 Mei 2025. Laporan tersebut terkait dengan unggahan yang diduga mengandung fitnah dan merugikan nama baik pelapor sebagai jurnalis profesional. Barang bukti berupa tangkapan layar unggahan dari kedua akun tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, Alfred Surya putra panduu, Ketua LSM LPKN, menyatakan penyesalannya atas perkataan yang ada di media sosial dan menegaskan pentingnya menjaga integritas profesi serta menyampaikan informasi berdasarkan fakta. Ia menambahkan bahwa tuduhan yang disebarkan oleh akun-akun tersebut sangat merugikan, baik secara pribadi maupun profesional.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan awal, termasuk verifikasi bukti digital dan penelusuran identitas pemilik akun. Alfred berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkomentar dan menghormati etika komunikasi publik.
Kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam berkomunikasi di media sosial dan perlunya penegakan hukum terhadap penyebaran fitnah yang dapat merugikan individu dan profesi
0 Komentar