Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana dengan memusnahkan berbagai barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Soppeng, Selasa (27/5), dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejari Soppeng, Muhammad Ruslan, SH, MH.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri Soppeng, dokter Kejari, Kanit II Narkoba Polres Soppeng, para kepala seksi, serta seluruh pegawai Kejari Soppeng.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, didominasi oleh kasus narkotika. Di antaranya, sabu-sabu seberat 47,3674 gram, yang dimusnahkan dengan cara diblender bersama cairan pembersih dan kemudian dibakar.
Selain itu, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan meliputi satu buah dompet perempuan, sachet plastik bening kosong, kaca pireks, satu buah parang dari kasus penganiayaan, satu buah badik dari kasus pembunuhan, satu parang dari kasus pengancaman, serta 166 botol minuman keras berbagai merek. Miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat (roller/Oto pallelu).
PLH Kepala Kejari Soppeng, Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari putusan pengadilan serta upaya penegakan hukum yang bersih dan transparan.
“Pemusnahan ini bukan hanya formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab moral kami dalam menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberi rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus menjadi simbol perlawanan terhadap kejahatan yang merusak generasi dan ketertiban umum, serta bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
0 Komentar